JAKARTA - Pemerintah menargetkan kenaikan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) dari 72 ke peringkat 60. Adapun caranya, dengan memperbaiki seluruh aturan terkait iklim usaha di tahun ini.
Kepala BKPM Thomas Lembong Trikasih mengatakan, penilaian EODB akan segera dimulai. Di mana Bank Dunia akan membagi-bagikan formulis survei kemudahan berusaha pada Febuari 2018.
"Responden punya waktu Febuari, Maret, April untuk mengisi formulir itu. Jadi tadi kita bicara dengan beberapa kementerian dan lemabaga (K/L) untuk revisi-revisi peraturan, Permen baru yang diperlukan untuk langah berikutnya, menyederhanakan izin-izin, mempercepat layanan apa-apa saja segera di onlinekan," ujarnya Usai melakukan rapat koordinasi terkait EODB di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Selain K/L, lanjut Lembong, koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota terkait perizinan berusaha di daerahnya. Kemarinan, kata Lembong, pihaknya sudah bertemu dengan Pemda DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya. "Kami optimistis akan banyak kemajuan lagi untuk meudahan berusaha atau indek EODB," tuturnya.
Baca Juga: Menhub Ungkap Masalah Utama di Pelabuhan: Banyak yang Timbun Barang
Saat ini dari aturan yang sudah ada, sekira 18-20 Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri dan aturan K/L akan segera direvisi. Tujuannya guna memperlancar kemudahan berbagai komponen indek seperti menyelesaikan sengketa, memperoleh izin bangunan dan sebagainya.
"Jadi seperti sudah diuraikan dalam 3 tahun terakhir, kemajuan luar biasa dari ranking EODB 120 sekarang 72. Harapan kami tentunya bisa masuk kepala enam, artinya ranking 60," tandasnya.
Sebelumnya, guna meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) di tahun ini, salah satu hal yang diperbaiki adalah kemudahan mendirikan perusahaan baru atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Baca Juga: Kejar Doing Business, Menhub Akan Fokus 3 Aspek
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, EODB selama ini masih menghitung waktu pendirian PT sekira satu hari, dengan proses notaris ke teller kembali lagi ke notaris.
Sebenarnya, proses pendirian PT secara online sudah bisa dilakukan sekarang. Hanya saja, di Januari ini pemerintah terus melakukan sosialisasi, sehingga awal Febuari semua proses bisa segera dimulai.
(Martin Bagya Kertiyasa)