JAKARTA - Bank Indonesia mengingatkan PT Dompet Anak Bangsa yang membawahi layanan sistem pembayaran digital Go-Pay, untuk mengikuti ketentuan Bank Sentral terkait fasilitas kode respon cepat (Quick Response Code/QR Code).
Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, dalam waktu dekat BI juga akan merilis penyempurnaan ketentuan QR Code dalam beleid baru Peraturan Bank Indonesia terkait Uang Elektkronik.
Baca juga: Transaksi GoPay Dihentikan karena Belum Ada Persetujuan BI
Sebelum aturan baru tersebut, ketentuan QR Code untuk sistem pembayaran mengacu pada PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP).
"Ke depan nanti ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR code. Semua harus sesuaikan dengan QR code BI," ujar dia di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Baca Juga: BI: Akuisisi oleh GoPay Harus Minta Izin
Pada 11 Januari 2018, BI mengirim surat kepada PT Dompet Anak Bangsa atau Go-Pay beromor 20/54/DSSK/Srt/B tanggal 11 Januari 2018, perihal penghentian kegiatan penerimaan pembayaran via GoPay dengan menggunakan Static QR an Dynamic QR terhadap toko usaha (merchant).
Pasalnya,menurut BI, layanan QR Code pada Go Pay tidak sesuai dengan kriteria uji coba atau plotting. BI mengkategorikan penggunaan QR code sebagai bentuk peluncuran produk atau aktivitas baru.
"Untuk itu, Saudara diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat ini," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Pengambilalihan Saham Penyelenggara Jasa sistem Pembayaran Wajib Dapat Izin BI
BI menegaskan agar Go-Pay melaporkan penghentian kegiatan disertai dengan bukti dokumen yang telah diverifikasi. Setelah itu, BI juga meminta penyelenggaraan jasa sistem pembayaran di Go-Pay untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan.
Go-Pay akhirnya mematuhi permintaan Bank Indonesia dengan mengakhiri uji coba pembayaran dengan QR Code.
"Bank Indonesia, sebagai regulator yang kami selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut. Saat ini, kami sedang menjalankan permintaan tersebut," kata Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata dalam keterangan resmniua.
Go-Pay mengajukan uji coba kode QR di Go-Pay pada September 2017 lalu untuk memastikan teknologi yang diterapkan sesuai dengan regulasi.
Go-Pay melaporkan hasil uji coba ke Bank Indonesia sekaligus menyampaikan proposal peluncuran penuh layanan pembayaran menggunakan kode QR.
"Saat ini, kami sedang menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia," ujar Budi.
(Dani Jumadil Akhir)