DKI Kebut Proyek Flyover dan Underpass

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 29 Januari 2018 12:00 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Dia mendorong Pemprov DKI bersamaDPRD segera melakukan lelang fisik pada awal tahun sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun perihal waktu yang tersedia tidak cukup. “Kendala cuaca, utilitas, ataupun sebagainya, bisa diatasi apabila proses administrasi yang membuat tertundanya pelelangan diselesaikan di awal tahun. Terpenting perencanaannya harus matang,” kata Nirwono.

Baca Juga: Menteri Basuki: Ada Jembatan Kurang Layak, Lapor ke Saya!

Jalan Tak Sebidang Tak Perlu SLF

Seluruh flyover dan underpass yang tengah dibangun di Jakarta ternyata tak wajib mengantongi sertifikat layak fungsi (SLF) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk Flyover Pancoran yang sudah dioperasikan sejak Senin (15/1). Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal menegaskan, seluruh proyek flyover dan underpass yang sedang dibangun tak wajib mengurus SLF. Sebab kategori flyover dan underpass tak masuk kriteria wajib dibuatkan SLF sesuai aturan peraturan menteri (permen).

Dalam permen hanya flyover dengan panjang bentang lebih dari 1.000 meter yang wajib dimintakan SLF ke Kementerian PU. “Flyover Pancoran itu hanya 800 meter. Panjang flyover yang wajib mengurus SLF adalah 3.000 meter. Sama halnya dengan pembangunan flyover dan underpass ,” ujarnya. Meski demikian, instansinya tetap mengurus persyaratan keluarnya SLF dari Kementerian PUPR. “Tapi, kami tetap urus kok walau tak wajib. Tidak apa-apa kan begitu. Tak wajib, tapi kami urus juga,” ucapnya.

(Bima Setiyadi)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya