Banyak Kecelakaan Konstruksi, Indonesia Kekurangan Insinyur dengan Sertifikat Kompetensi Profesional

Fakhri Rezy, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2018 10:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dalam setahun terakhir, setidaknya terjadi 15 kasus kecelakaan konstruksi yang sebagian di antaranya terjadi pada proyek infrastruktur nasional. Insiden terbaru adalah robohnya bekisting pier head proyek Tol Becakayu pada Selasa, 20 Februari 2018 yang memicu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menghentikan sementara alias moratorium terhadap semua proyek konstruksi elevated.

“Memang sudah mendesak untuk dilakukan evaluasi dan assesment secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur untuk menjamin seluruh proses pengerjaan proyek memang layak, aman, dan memberi hasil yang terbaik," ujar Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Baca juga: Proyek Infrastruktur Ambruk, Jokowi Tak Mau Kecolongan hingga Sanksi Berat

Menurut Heru, beberapa kasus kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kegagalan struktur (structural failure), namun terutamanya diakibatkan oleh kegagalan dalam proses pelaksanaan, khususnya terkait dengan pekerjaan pengangkatan (heavy lifting works) dan pemasangan (erection work). Heavy lifting and erection works merupakan bagian dari kegiatan konstruksi yang mengandung risiko sangat tinggi terkait dengan aspek keselamatan (safety).

Dirinya mengatakan, diperlukan persiapan, kesiapan dan kelengkapan dari seluruh elemen yang mendukung, seperti peralatan kerja, sistem dan prosedur kerja, serta SDM (operator, rigger, supervisor) yang kompeten. Juga perlu pengecekan dan pemantauan secara terus menerus sejak sebelum proses pengangkatan dimulai sampai dengan proses pemasangan diselesaikan.

Baca juga: Moratorium Infrastruktur Elevated, Menko Luhut: Jangan Sampai Seperti Olimpiade Brasil

Ironisnya, dari 7.000 insinyur dengan sertifikat kompetensi profesional bidang teknik sipil saat ini, keahlian khusus yang terkait dengan pekerjaan pengangkatan dan pemasangan benda berat masih sangat kurang. “Insinyur Profesional Heavy Lifting and Erection memang masih sangat kurang, dan bahkan kompetensi tersebut nyaris belum terdaftar di PII,” tutur Heru.

Penertiban profesi insinyur juga harus dilakukan, hanya yang memiliki kompetensi di bidangnya yang boleh melakukan praktek keinsinyuran tertentu. Hal ini hanya bisa dilaksanakan bila pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang telah tertunda lama sebagai tindak lanjut penerbitan UU Keinsinyuran No. 11/2014.

Baca juga: Moratorium Pembangunan Infrastruktur Elevated, Menteri Basuki: Ini Perintah Presiden

Karena itulah Persatuan Insinyur Indonesia mengajukan sejumlah rekomendasi untuk mencegah insiden kegagalan dalam proses konstruksi proyek-proyek infrastruktur. Yang pertama, segera melakukan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan Heavy Lifting and Erection Professional Engineer dengan standard kompetensi dan jumlah yang memadai. Yang kedua, mensyaratkan alokasi Heavy Lifting and Erection Professional Engineer dan safety cost (biaya keselamatan) secara khusus di dokuman tender proyek-proyek infrastruktur skala besar.

Selain itu, PII juga menghimbau manajemen perusahaan pelaksana proyek infrastruktur untuk memastikan fungsi kerja maupun keandalan alat bantu kerja senantiasa terjaga dengan baik, seperti peralatan berat, perlengkapan penerangan di area kerja sesuai standar kerja, selalu terjaga dalam musim penghujan, alat-alat dioperasikan oleh operator dan para asisten yang kompeten.

“Manajemen harus selalu memperhatikan dengan cermat aspek kompetensi, fisik, dan mental dari setiap tenaga kerja dan tim proyek yang terlibat di dalam pekerjaan heavy lifting and erection, “ katanya di Jakarta.

Heru pun menekankan tentang pentingnya keberadaan tenaga ahli keselamatan (Safety Engineer) yang kompeten dalam setiap pekerjaan konstruksi. “Kehadiran safety engineer itu vital, apalagi mereka yang telah mengantungi standar kompetensi, untuk tenaga professional seperti itu manajemen perusahaan juga harus siap memberikan billing rate yang memadai. Safety engineer bukan insinyur kelas dua ” tandas Heru.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya