Baca juga: Moratorium Infrastruktur Elevated, Menko Luhut: Jangan Sampai Seperti Olimpiade Brasil
Ironisnya, dari 7.000 insinyur dengan sertifikat kompetensi profesional bidang teknik sipil saat ini, keahlian khusus yang terkait dengan pekerjaan pengangkatan dan pemasangan benda berat masih sangat kurang. “Insinyur Profesional Heavy Lifting and Erection memang masih sangat kurang, dan bahkan kompetensi tersebut nyaris belum terdaftar di PII,” tutur Heru.
Penertiban profesi insinyur juga harus dilakukan, hanya yang memiliki kompetensi di bidangnya yang boleh melakukan praktek keinsinyuran tertentu. Hal ini hanya bisa dilaksanakan bila pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah yang telah tertunda lama sebagai tindak lanjut penerbitan UU Keinsinyuran No. 11/2014.
Baca juga: Moratorium Pembangunan Infrastruktur Elevated, Menteri Basuki: Ini Perintah Presiden
Karena itulah Persatuan Insinyur Indonesia mengajukan sejumlah rekomendasi untuk mencegah insiden kegagalan dalam proses konstruksi proyek-proyek infrastruktur. Yang pertama, segera melakukan pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan Heavy Lifting and Erection Professional Engineer dengan standard kompetensi dan jumlah yang memadai. Yang kedua, mensyaratkan alokasi Heavy Lifting and Erection Professional Engineer dan safety cost (biaya keselamatan) secara khusus di dokuman tender proyek-proyek infrastruktur skala besar.