Secara lebih spesifik, Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas menyatakan PGN sebagai subholding gas akan menjalankan lima peran utama, yaitu:
1. Menyusun rencana strategis di bidang usaha gas bersama dengan induk holding.
2. Menyusun dan melaksanakan rencana jangka panjang dan pendek perusahaan subholding gas sesuai arahan strategis dari induk holding.
3. Mengoperasikan, membangun, dan mengembangkan infrastruktur gas seperti terminal regas, transmisi, dan distribusi.
4. Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan strategi pemasaran dan penjualan gas yang efektif dan efisien.
5. Mengusulkan peluang bisnis gas baru kepada induk Holding untuk mendapat persetujuan investasi.
"Setelah pembentukan holding, diharapkan akan tercipta sinergi bisnis yang saling menguatkan antara Pertamina dengan PGN terutama pada distribusi dan transmisi gas," demikian dikutip dari Buku Putih tersebut.
Terkait pengalihan saham seri B milik pemerintah di PGN kepada Pertamina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui tidak lama lagi akan meneken KMK penentu harga saham yang sekaligus menentukan berapa besar suntikan modal negara yang diberikan ke Pertamina.
"Tidak ada masalah dari draf KMK tersebut, hanya sedang diperiksa dari sisi hukum saja. Kalau sudah selesai dari Biro Hukum, saya tanda tangan," kata Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)