Saat ini, sudah ada empat perusahaan pertambangan yang dicabut IUPK. Pencabutan izin lantaran perusahaan tersebut tidak juga menunjukan kemajuan dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter sesuai target.
Selain itu, ada satu lagi perusahaan yang diberikan warning. Perusahaan tersebut, PT Toshida Indonesia yang masih terus dipantau dan diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk memperbaikinya.
PT Toshida Indonesia mendapatkan peringatan terakhir. Hal ini lantara perusahaan yang memproduksi nikel ini berada di Kolaka, Sulawesi Tenggara juga belum menunjukkan kemajuan fisik awal dari 11 Januari 2018 hingga 11 Juli 2018 masih 2,8%. Realisasi ekspornya 281.495 WMT dari jumlah rekomendasi 1.950.000 WMT.
"Kalau Toshida belum (akan diberikan sanksi) ," ucapnya.