Menurut dia, perusahaan asuransi umum yang me nerbitkan polis asuransi dan menjamin risiko atas kejadian gempa bumi juga akan segera melakukan langkah-langkah proses penanganan klaim. Hal tersebut akan sesuai dengan liability penanggung dan sesuai etika penangan klaim.
Sampai saat ini, lanjut dia, nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi umum. Angkanya masih belum final dan akan terus berkembang karena tahap identifikasi dan verifikasi masih dalam proses.
“AAUI juga berkoordinasi dengan PT Reasuransi MAIPARK Indonesia yang melakukan kom pilasi data laporan klaim dari perusahaanasuransiumum yang menyesikan risiko gempa bumi ke MAIPARK,” katanya.
Baca Juga: Puluhan Jenazah Korban Gempa Palu Terlantar di RS Undata
Untuk itu, AAUI mendorong perusahaan asuransi umum anggotanya menginventarisasi dampak gempa bumi berupa kerugian per lini bisnis asuransi. Presiden Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MAREIN) Robby Loho mengatakan, perkiraan awal klaim yang bakal masuk dari bencana di Palu dan sekitarnya mencapai Rp1,8 triliun.