Hadirnya perusahaan efek daerah diharapkan bisa menjaring lebih banyak investor ritel dari daerah-daerah yang selama ini sulit mengakses pasar modal. Selain itu, perusahaan efek daerah ini juga bisa menjaring perusahaan-perusahaan lokal untuk menjajaki peluang IPO atau pemda setempat untuk menerbitkan obligasi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan aturan tentang perusahaan efek daerah tersebut yang tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di bidang pasar modal. Berdasarkan survei OJK pada 2016, indeks literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor pasar modal masing-masing hanya 4,4% dan 1,25%. Rendahnya literasi dan inklusi keuangan pasar modal tercermin pula dari rendahnya data SID investor individu yang masih kurang dari 1 juta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)