Menurut Yanto, kalau pemerintah ingin mengevaluasi kebun sawit di kawasan hutan tidak perlu ada moratorium. “Tinggal dilepaskan saja kawasan hutan itu atau cabuti saja sawit yang dinilai ada di kawasan hutan itu. Pemerintah kan punya wewenang. Jadi tidak perlulah dimoratorium,” katanya. Dia mengusulkan apabila ada kebun sawit berada di kawasan hutan, maka tunggu saja sampai dengan hak guna usaha (HGU) habis. Setelah HGU selesai bisa dihutankan kembali. Atau bisa juga dengan kebijakan pelepasan kawasan hutan mengingat rasio hutan masih lebih banyak.
“Sehingga kebun yang ada di kawasan hutan tersebut tetap di lanjutkan karena status kawasan hutannya telah diubah,” katanya.
(Sudarsono)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)