JAKARTA – Nilai tukar Rupiah kian menguat memasuki bulan November. Pagi ini Rupiah kokoh di level Rp14.800 an per USD.
Berikut fakta-faktanya yang dikumpulkan oleh Okezone, Selasa (6/11/2018):
1. Rupiah menguat 96,5 poin – 100 poin ke Rp14.880
Dilansir dari Bloomberg Dollar Index, Selasa (6/11/2018) pukul 9:18 WIB, Rupiah pada perdagangan spot exchange dibuka menguat 96,5 poin atau 0,64% ke level Rp14.880 per USD. Rupiah hari ini bergerak di kisaran Rp14.877 per USD – Rp14.947 per USD.
Baca Juga: Rupiah Tertekan Karena Perkembangan Dagang di Luar Ekspektasi
Sementara itu, YahooFinance mencatat Rupiah menguat 100 poin atau 0,67% ke Rp14.875 per USD. Dalam pantauan YahooFinance, Rupiah bergerak di kisaran Rp14.850 per USD – Rp14.975 per USD.
2. Penguatan Rupiah didorong oleh DNFD
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, penguatan mata uang Rupiah tersebut salah satunya didorong instrumen baru BI yakni transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) yang mulai berfungsi sejak 1 November ini mendorong kecukupan likuiditas baik di pasar Rupiah maupun pasar valas untuk memenuhi kebutuhan pasar.
“Pergerakan pasar sangat bagus supply dan demand bergerak. Jadi ini penguatan rupiah itu adalah memang murni mekanisme pasar supply-demand.” ungkapnya.
3. Sebelas bank sudah melakukan DNDF
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 11 bank yang melakukan transaksi DNDF dari 30 bank yang menyatakan kesiapannya.
“Maka terima kasih kepada kalangan perbankan pelaku pasar keuangan dan juga pelaku koorporasi yang memang secara aktif bertransaksi di pasar valas,” jelasnya.
4. Transaksi DNDF merupakan transaksi forward netting Rupiah di pasar valas domestik
Transaksi DNDF merupakan transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik.
Baca Juga: BI: 30 Bank Sudah Terapkan 'Penguat' Rupiah
Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah, sedangkan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.
5. DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing
Instrumen ini dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah.
Dalam transaksi DNDF juga diwajibkan menyertakan underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit bank dalam valuta asing.
6. Batalnya Kenaikan Cukai Rokok Bikin Rupiah Menguat
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menanggapi batalnya kenaikan cukai rokok pada tahun depan. Menurutnya, kenaikan cukai rokok ini memiliki banyak dampak positifnya.
Menurut Airlangga, salah satu dampak positif yang dirasakan akibat batalnya kenaikan cukai rokok adalah menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD). Hal tersebut tidak terlepas respons positif dari pasar sehingga membuat Rupiah menguat.
(Feb)
(Rani Hardjanti)