JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan tiga poin kebijakan dalam Paket Kebijakan XVI 2018. Salah satu poinnya adalah bagaimana memberikan perluasan fasilitas pajak Tax Holiday (TH).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, paket kebijakan perluasan Tax Holiday akan diberlakukan secepatnya. Diperkirakan kebijakan perluasan Tax Holiday ini mulai pekan depan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perluas Penerima Tax Holiday Jadi 18 Sektor, Ini Daftarnya
"Kalau berlakunya memang begini untuk perluasan tax holiday fasilitas pajak akan segera berlaku dalam seminggu,"ujarnya dalam acara Konferensi pers di Komplek Istana, Jakarta, Jumat (16/11/2018).