Baca Juga: Tidak Alihkan Devisa Hasil SDA, Izin Perusahaan Terancam Dibekukan
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberlakukan kebijakan baru mengenai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia. Nantinya, kebijakan tersebut akan berlaku untuk 17 sektor industri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, dalam kebijakan baru tersebut, investor tidak perlu menanamkan modal baru. Sebab, kebijakan baru ini juga tetap diperbolehkan bagi penanam modal yang sudah eksisting namun melakukan ekspansi.
"Kalau dulu yang boleh mendapatkan tax holiday harus wajib pajak baru, PT baru, sekarang definisinya penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama kalau ada ekspansi investasi baru juga di segmentasi bisa mengajukan tax holiday," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)