JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) siap memperluas kepesertaan untuk pekerja rentan atau tenaga informal dengan gaji kecil.
BPJSTK telah bekerja sama dengan Bappenas, Badan Perencanaan Statistik (BPS), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk melakukan penghitungan jumlah tenaga rentan yang harus dilindungi.
Direktur Perencanaan Strategis dan TIBPJSTK Sumarjono mengatakan, konsepnya pemerintah akan menggunakan dana APBN seperti bantuan iuran atau PBI yang diamanahkan ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 398.326 TKI Daftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja rentan yang disasar sangat beragam seperti tukang becak, pemulung, atau yang lainnya. Hasil kajian yang dilakukan mencatat jumlah pekerja rentan yang harus dilindungi menca pai 28 juta orang dan apabila didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), maka dibutuhkan biaya Rp5-Rp6 triliun.
“Jumlah biaya tersebut sangat kecil dibandingkan manfaat yang dapat diberikan kepada pekerja rentan yang sangat sulit hidupnya dan penuh risiko,” ujar Sumarjono.
Sebelumnya BPJSTK juga melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder untuk mewu judkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia. BPJS TK menjelaskan mengenai program kepada kurang lebih 120 direktur keuangan dan head of finance yang tergabung dalam CFO Club Indonesia.
Baca Juga: Risiko Besar saat Melaut, 4.000 Nelayan Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan ini bertujuan sebagai harmonisasi eksistensi BPJS Ketenagakerjaan dalam mewu judkan kepesertaan penuh bagi seluruh pekerja di Indonesia dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial di Indonesia.
Direktur Keuangan BPJSTK Evi Afiatin menyampaikan, pihaknya melakukan diskusi agar para stakeholder mendapatkan informasi manfaat program termasuk pengembangan dana untuk peserta jaminan hari tua atau JHT.
Selanjutnya Evi berharap paparan ini akan mendorong perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya sesuai dengan kondisi sesungguhnya baik itu jumlah upah yang diterima masing-masing karyawan, jumlah tenaga kerja yang bekerja pada institusinya, hingga pendaftaran pada semua program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami harap perusahaan dapat membayarkan iuran tepat waktu sehingga para pekerja dapat menerima sesuai dengan hak-haknya,” ujar Evi seusai acara CFO Gathering dan Sharing Session akhir pekan lalu.