KPK: Pasar Modal Rentan Kegiatan Tindak Pidana Pencucian Uang

, Jurnalis
Rabu 12 Desember 2018 14:55 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, pasar modal merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, pasar modal kerap digunakan oleh pelaku korupsi untuk menyamarkan hasil dari korupsinya. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerima data keuangan dari pemerintah Swiss pada September 2019.

"Pasar modal merupakan sektor yang rentan terhadap korupsi TPPU, dan salah satu media yang digunakan oleh para pelaku korupsi menyamarkan hasil dari tindak pidana tersebut melalui pasar modal," ujar Alex dilansir dari Harian Neraca, Rabu (12/12/2018).

Baca Juga: Transaksi T+2 Buat Kapitalisasi BEI Naik Jadi Rp6.858 Triliun

Namun, menurut Alex, mengusut TPPU dari sektor pasar modal memerlukan usaha yang lebih dari biasanya, karena pasar modal memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Kompleksitas itu di antaranya banyak pihak yang terlibat, termasuk proses transaksi saham yang bisa dilakukan dengan mudah dan jarak jauh melalui sistem online.

Meski demikian, Alex mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong upaya penyidik untuk bisa mengusut pencucian uang yang dilakukan pelaku korupsi di pasar modal. "Bahkan di KPK sendiri kami berkali-kali selalu mendorong upaya dari penyidik kami untuk terapkan TPPU, (tapi) sejauh ini juga belum banyak," ujarnya.

 

Selain itu, Alex mengatakan saat ini juga belum banyak penegak hukum yang bisa menjerat secara optimal koruptor dengan pasal TPPU. Padahal, banyak hasil korupsi yang disamarkan dalam bentuk lain khususnya aset. Salah satu kendalanya, menurut dia, kurangnya pemahaman para penegak hukum.

"Kalau kita mencermati upaya-upaya penindakan terkait tindak pidana pencucian uang rasanya belum banyak aparat penegak hukum kita yang menerapkan TPPU yang pidana asalnya dari korupsi. Mungkin pemahamannya yang masih kurang," ujar Alex.

Untuk itu, dia menekankan perlunya pengembangan SDM bagi penegak hukum agar memahami penanganan kasus TPPU. Sebab melalui pengusutan TPPU, pengembalian hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery bisa lebih maksimal.

Baca Juga: Penyelesaian Transaksi Bursa Kini Menjadi Dua Hari

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerima data keuangan dari pemerintah Swiss pada September 2019. Dengan data keuangan tersebut, pemerintah Indonesia akan mengetahui data saldo rekening atau jumlah aset keuangan yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) per akhir Desember 2018.

"Pertukaran data keuangan secara otomatis antara Indonesia dan Swiss baru akan dilakukan pertama kali pada September 2019 untuk data/saldo keuangan akhir 2018," jelas Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP seperti dikutip Kontan.co.id, Selasa (11/12).

Pertukaran data ini dilakukan dalam lingkup kerjasama Joint Declaration negara yang termasuk dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Indonesia dan Swiss menandatangani deklarasi pertukaran data keuangan tahun 2017 lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya