Misalnya, pendapatan yang diperoleh harus teregister di Indonesia. “Ya, itu kepentingannya untuk pendapatan negara juga ten tunya, dalam hal ini pajak. Jangan sampai pendapatannya justru keluar dan tidak dinik mati masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga: DNI Sektor Transportasi Akan Dievaluasi, Ini Penjelasan Menhub
Sementara dalam implementasi peraturan pemerintah pun harus adil dengan perusahaan asing. Apabila diberlakukan kepada suatu operator, berlaku juga untuk operator lain nya, baik lokal ataupun asing.
“Semua peraturan harus diberlakukan sama. Kalau ada pinalti, ya harus berlaku sama. Na manya peraturan harus diterapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pengusahaan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek menjadi salah satu sektor yang dipertimbangkan pemerintah untuk dikeluarkan dari DNI. (Ichsan Amin)
(Dani Jumadil Akhir)