Regulasi Parasit Hambat Paket Kebijakan Ekonomi

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 31 Desember 2018 10:33 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA – Stabilitas perekonomian dan iklim investasi pada tahun politik menjadi sorotan serius para pelaku usaha, termasuk industri hasil tembakau.

Pemerintah diharapkan cermat menyikapi situasi ketidakpastian iklim usaha hasil tembakau ini. Menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Soeseno, sejumlah kementerian telah berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri. Akan tetapi, masih ada sejumlah peraturan di tingkat pusat maupun daerah yang tidak sejalan dengan semangat peraturan dan perundang-undangan nasional. “Situasi ini menghadirkan ketidakpastian di kalangan industri tembakau yang menjadi salah satu kontributor terbesar perekonomian nasional dan daerah,” kata Soeseno, di Jakarta. Industri hasil tembakau menjadi salah satu kontributor terbesar pendapatan negara.

Baca Juga: Fakta-Fakta Paket Kebijakan XVI, Pemerintah Keluarkan 54 Bidang Usaha dari DNI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan negara dari cukai rokok per 6 Desember 2018 mencapai Rp120,62 triliun atau 81,37% dari target Anggaran Pendapatan Negara 2018 sebesar Rp148,23 triliun. Sektor ini juga melibatkan sekitar 6 juta orang pekerja, baik langsung maupun tidak langsung. Sejumlah kementerian/lembaga negara perlu diingatkan kembali terkait Instruksi Presiden Nomor 7/2017 yang mengamanatkan setiap kementerian harus selalu berkonsultasi dengan kementerian koordinator terkait. Instruksi ini terutama diperuntukkan bagi isu yang lintas sektoral agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan menyulitkan masyarakat.

“Saat ini sudah banyak peraturan dan undang-undang yang membatasi sehingga tidak diperlukan lagi regulasi yang lebih ketat yang hanya akan menyakiti para petani tembakau dan menekan industri yang sudah mengalami penurunan,” tandas Soeseno. Pemerintah sebaiknya fokus mengimplementasikan PP Nomor 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terlebih dahulu agar menjadi rujukan pelaksanaan bagi seluruh pemerintah daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya