"Ibu Arie Yuriwin (Direktur Jenderal Pengadaan Lahan Kementerian ATR) tahu betul soal tanah MRT. Coba dicek lagi deh," jelasnya.
William menyebut jika pembanguan MRT Jakarta sendiri dibangun di atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya mungkin saja pihak MRT Jakarta tidak mengetahui mengenai status lahan tersebut apakah sudah bersertifikat atau belum.
"Ya, semua lahan itu milik pemerintah. Kami kan bangunnya di atas dan di bawah jalan umum," jelasnya.
Baca Juga: Tarif MRT Rp8.500, Kemahalan?