Sebelumnya Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin mengatakan, hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima dokumen pengajuan sertifkat tanah dari PT MRT Jakarta. Artinya meskipun beroperasi nanti, MRT Jakarta berjalan tanpa memiliki sertifikat.
Arie menjelaskan, pengurusan sertifikat lahan sendiri memiliki tenggat waktu yang beragam. Bahkan bisa saja pengurusan sertifikat tanah itu sendiri cepat jika seluruh dokumen sudah terpenuhi.
"Untuk MRT belum. Untuk sertifikasi lahannya saya belum. Saya kira MRT sertifikasinya belum diajukan," ucapnya beberapa waktu lalu.
(Feby Novalius)