JAKARTA - Kereta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta ternyata belum memiliki sertifikat tanah. Padahal Kereta MRT Jakarta sendiri akan beroperasi pada Maret 2019.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Muhammad Kamaludin mengatakan, pihaknya hanya bertugas membangun dan mengoperasikan MRT Jakarta. Sementara untuk urusan lahan merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penugasan dan pembangunan sendiri sudah tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut meminta kepada PT MRT Jakarta untuk membangun dan mengoperasikan MRT Jakarta.
Baca Selengkapnya: Belum Miliki Sertifikat Tanah, MRT: Tugas Kami Hanya Membangun dan Mengoperasikan
(Feby Novalius)