JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menggenjot peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia. Hal ini dilakukan dengan melakukan perubahan undang-undang ataupun kebijakan pemerintah yang saat ini berlaku.
Hal itu berdasarkan rapat koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Baca Juga: Peringkat Kemudahan Berusaha RI Turun, Kepala BKPM: Kita Kehilangan Fokus
"Rapat untuk meningkatkan EODB kita, ada beberapa yang harus diubah seperti undang-undang dan kebijakan," kata Yasona usai rapat.
Dia menyatakan, beberapa aturan yang akan direvisi yakni menyangkut dengan kepailitan usaha, dan fidusia atau pengalihan usaha. Menurutnya, dengan melakukan revisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Bahkan, dirinya optimistis pada tahun ini Indonesia bisa masuk ke peringkat 40 besar dunia sebagai negara dengan kemudahan berinvestasi. "Sangat optimis (ke peringkat 40)," tandasnya.