Sementara itu, Darmin menambahkan, melakukan revisi undang-undang tersebut memerlukan waktu yang panjang. Kata dia, bukan bukan perkara mudah mengubah undang-undang perubahan.
"Tapi itu tidak bisa sekarang. Iya tapi untuk mengubah undang-undang itu berat," pungkasnya.
Seperti diketahui, peringkat kemudahan berusaha pada Indonesia pada tahun lalu menurun dari peringkat 72 ke peringkat 73. Hal tersebut berdasarkan Laporan Doing Business yang dirilis (World Bank/WB) hasil survei di 190 negara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)