"Nilai anggaran infrastruktur pembangunan fisik tersebut menyerap tenaga kerja konstruksi sebanyak 23.100 orang tiap tahunnya. Sehingga dapat diketahui masih terdapat gap sebanyak 12,8% tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Provinsi Aceh," tuturnya.
Dia menuturkan, kesadaran sertifikasi tenaga kerja konstruksi seharusnya menjadi komitmen semua pemangku kepentingan, karena pengaturannya telah diatur dalam Undang-Undang, di mana Kewenangan Pemerintah Provinsi yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, sedangkan untuk pelatihan tenaga terampil konstruksi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Saya minta semua pihak memegang komitmen tersebut dan menegakkan ketegasan penegakan hukum dalam menjalankannya. Penggunaan tenaga kerja bersertifikat harus tertuang sejak disepakatinya kontrak kerja konstruksi demi jaminan profesionalisme, mutu dan akuntabilitas dari setiap pekerjaan," ungkapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pembangunan Terowongan Nanjung Rampung Akhir Tahun