JAKARTA - Beberapa hari belakangan masyarakat dihebohkan kembali dengan tarif ojek online yang mahal. Mahalnya tarif ojol ditanggapi Grab Indonesia dengan melakukan promo besar-besaran.
Menurut Pengamat Transportasi Darmaningtyas, promo besar-besaran memang wajar. Akan tetapi tarifnya sudah di bawah dari tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan, hal ini sudah melanggar aturan.
"Boleh aja promo gila-gilaan tapi tidak boleh melanggar peraturan. Artinya, tarif batas bawah enggak boleh dilanggar," ujarnya saat ditemui di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga: Tarif Ojol Mahal, Orderan Go-Jek Turun Signifikan
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memanggil salah pihak operator yang memasang harga di bawah TBB. TBB dan tarif batas atas (TBA) diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km. Adapun biaya jasa minimal Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 kilometer.
Darmaningtyas menilai, ada kelemahan dari Peraturan Menteri (PM) tentang tarif ojol ini. Sebab pemerintah tidak bisa langsung menindak tegas dan hanya bisa memberikan peringatan semata.
"Memang kelemahan dari Permen itu tidak bisa memberikan hukuman. Tapi dia bisa memberikan teguran. Jadi bisa menegur operator untuk patuh. Yang bersuara nanti pengemudi," jelasnya.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Berpotensi Turun
Meskipun tanpa adanya sanksi, Darmaningtyas meminta kepada pihak aplikator untuk mengikuti aturan. Sebab aturan yang dibuat pemerintah adalah untuk kebaikan semua pihak.
Penetapan TBB sendiri bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada driver. Sedangkan TBA sendiri bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada konsumen agar harganya tidak terlalu mahal.
"Kalau batas bawah untuk melindungi pengemudi, batas atas itu untuk melindungi konsumen," ucapnya.
(Feby Novalius)