JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham beberapa perusahaan. Tidak tanggung-tanggung, hari ini ada sekira 10 emiten yang disuspensi.
Mengutip laman resmi BEI, Jakarta, Selasa (2/7/2019), adapun ke 10 emiten tersebut hingga tanggal 29 Juni 2019 belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2019 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.
Baca juga: Pabrik Berhenti Operasi, BEI Suspensi Saham Kertas Basuki
mengacu pada ketentuan II.6.3. Peraturan nomor I-H, tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150.000.000 kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud.
Atas dasar hal tersebut di atas, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 1 Juli 2019, yakni:
Baca juga: Bayar Denda, Saham Mitra International Bisa Diperdagangkan Kembali
1. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
2. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
3. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
4. PT Nipress Tbk (NIPS)