Bahaya akan Keindahan Indonesia, Aturan Impor Sampah Akan Direvisi

Fakhri Rezy, Jurnalis
Minggu 28 Juli 2019 04:12 WIB
Sampah (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Hal ini mengenai Tata Cara Importasi Limbah Non bahan Beracun Berbahaya atau B3.

Dengan adanya revisi, impor limbah dalam berbagai bentuk bisa diperketat. Langkah revisi diambil merespons keprihatinan banyaknya sampah dari negara-negara maju yang masuk ke Indonesia.

"Setelah revisi ini kalau tidak di indahkan kita akan tindak. Jadi ini masih dievaluasi. Tidak hanya plastik tapi juga macammacam bahan baku daur ulang,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Revisi tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga di antaranya Kementerian Perin dus tri an, Kementerian Lingkungan Hi dup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta pihak terkait lainnya. Rencananya revisi rampung tahun ini.

Baca selengkapnya: Aturan Impor Sampah Harus Diperketat

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya