JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1.865,7 triliun dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020.
"Jumlah itu naik sebesar Rp3,9 triliun dari yang tadinya (RAPBN) sebesar Rp1.861,8 triliun," katanya di Gedung DPR RI di Jakarta.
Baca Juga: Postur RAPBN 2020 Diubah, Target Pendapatan dan Belanja Negara Jadi Naik
Menurut dia, peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp3,9 triliun itu karena perubahan asumsi makro yakni adanya koreksi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari USD65 per barel menjadi USD63 per barel.
Selain itu, dalam asumsi makro dan parameter migas juga disebutkan bahwa lifting minyak bumi juga dikoreksi meningkat dari 734 ribu barel per hari menjadi 755 ribu per hari.
Biaya operasi atau cost recovery juga diasumsikan turun dari USD11,58 miliar menjadi USD10 miliar. Menkeu merinci, kenaikan Rp3,9 triliun itu disumbangkan oleh penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Migas sebesar Rp2,4 triliun.
Baca Juga: Dana Bansos Pangan Dipastikan Akan Naik Jadi Rp150 Ribu/Bulan di 2020
Selain disumbangkan dari PPh migas, kenaikan penerimaan pajak juga dikontribusikan dari kenaikan PBB sebesar Rp300 miliar hasil upaya ekstra atau extra effort.
Kemudian, lanjut dia, juga didorong kenaikan cukai hasil tembakau sebesar Rp1,2 triliun, yang juga merupakan hasil dari extra effort.