JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) memberikan sinyal akan menaikan tarif tol Jagorawi pada tahun ini. Wacana kenaikan ruas tol ini kembali mendapatkan beberapa respons dari masyarakat yang justru meminta agar jalan tol ini digratiskan.
Pasalnya jalan tol ini sudah beroperasi sekitar 40 tahun lamanya. Hal serupa juga pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon yang meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menggratiskan jalan tol Jagorawi.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota hingga Jagorawi Naik Lagi
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, pemerintah bisa saja menggratiskan jalan tol Jagorawi. Hanya saja, pemerintah harus melakukan pemutusan konsesi terlebih dahulu kepada PT Jasa Marga (Persero) selaku pemegang hak kelola.
Untuk melakukan pemutusan konsesi, pemerintah perlu membayarkan sejumlah uang kepada Jasa Marga untuk mengganti sisa waktu pengelolaannya. Adapun pengelolaan Jagorawi yang diberikan konsesinya kepada Jasa Marga akan berakhir pada tahun 2024.
Baca Juga: Lanjutkan Rekonstruksi Jalan Tol Jagorawi, Jasa Marga Lakukan Contraflow
Setelah pemutusan konsesi dilakukan maka jalan tol itu akan secara automatis berpindah kepemilikan dan hak operasi kepada pemerintah. Setelah itu pemerintah berhak memutuskan mengenai tarifnya apakah akan digratiskan atau tetap berbayar.