Cara kedua adalah pemerintah bisa menunggu hingga hak konsesi pengelolaan jalan tol Jagorawi itu habis. Setelah habis pemerintah berhak untuk tidak memperpanjang konsesinya dan dikelola langsung oleh pemerintah termasuk juga bisa menggratiskan tarifnya.
“Secara umum, tergantung posisi pemerintah artinya kalau digratiskan ada pemutusan konsesi kemudian keluar (Jasa Marga sebagai pengelola) dan dioperasikan (secara gratis),” ujarnya saat ditemui di Proyek Tol Jakarta Cikampek Elevated II, Senin (23/9/2019) malam.
Namun menurut Danang, saat masa konsesi habis nanti pada 2044, pemerintah belum tentu juga untuk menarik kembali jalan tol tersebut. Karena bisa saja pemerintah melelngkan kembali kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Hal ini untuk membantu para operator jalan tol ini untuk membangun kembali jalan tol lainya yang secara finansial kurang layak. Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol untuk mempercepat pembangunan sejumlah ruas jalan tol yang direncanakan.