Dengan adanya revisi PP ini, maka apabila konsesi pengelolaan jalan tol telah berakhir dikembalikan kepada pemerintah. Setelah ruas tol tersebut kembali kepada pemerintah, pemerintah dapat melelang kembali operator yang akan mengelola ruas tersebut.
Hal itu dilakukan agar pengelola atau operator dapat membangun kembali jalan tol lainnya yang secara finansial kurang layak. Namun jangan khawatir, pemerintah juga tetap bisa menggratiskan tarif tol Jagorawi meskipun pengelolaannya sudah ditunjuk ke BUJT.
Pasalnya, dalam aturan tersebut pemerintah juga bisa menunjuk atau memberi tugas kepada badan usaha yang 100% sahamnya dimiliki pemerintah untuk mengelola ruas tol tersebut.
“Khusus Jagorawi itu ada aturan Undang-Undang Jalan dan Peraturan Pemerintah tentang jalan tol bersama dengan tiga belas ruas lainnya yang mengatur tentang pemindahan status jalan,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)