JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar. Akan tetapi, harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) kepada nelayan Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, kapal-kapal tersebut akan berguna dan bermanfaat. Namun, harus diputuskan kapal illegal tersebut sudah inkrah.
Baca juga: Kapal Sitaan Tak Lagi Ditenggelamkan? Menko Luhut Panggil Sri Mulyani dan Edhy Prabowo
“(Nanti) arah mau gimana, akan diserahkan ke mana, misalnya untuk dihibahkan ke nelayan,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, seperti dikutip laman setkab.go.id, Selasa (19/11/2019).
Menurut Edhy, saat ini terdapat 72 kapal yang sudah inkrah. Dari 72 kapal itu, sebanyak 35 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.
Baca juga: Nasib Titipan Susi Pudjiastuti, Menteri Edhy Stop Penenggelaman Kapal?
Ia menambahkan, pemerintah masih akan mempertimbangkan siapa-siapa saja yang akan menerima hibah kapal. Penerima hibah kapal bisa jadi nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi.
Jika rencana penghibahan sudah bulat, pemerintah akan tetap memantau agar kapal itu digunakan dan tidak dijual.
Baca juga: Cerita Wapres JK soal Bajak Laut Somalia: Itu Karena Nelayan Marah