12 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi Ditertibkan

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Jum'at 22 November 2019 09:24 WIB
Rumpon Illegal (Dok.KKP)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 12 (dua belas) alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi, perbatasan Indonesia-Filipina.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan oleh 2 (dua) Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.

"KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 telah menertibkan 12 rumpon ilegal yang diduga dimiliki nelayan Filipina di Laut Sulawesi perbatasan Indonesia-Filipina,” tutur Agus dalam keterangannya, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Kapal Sitaan Tak Lagi Ditenggelamkan? Menko Luhut Panggil Sri Mulyani dan Edhy Prabowo

Dia menambahkan, sebanyak 8 (delapan) rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt. La Dedi pada Rabu (20/11). Sementara, di hari yang sama KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil menertibkan 4 (empat) rumpon.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya