JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 12 (dua belas) alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi, perbatasan Indonesia-Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, sebanyak 12 rumpon ilegal berhasil diamankan oleh 2 (dua) Kapal Pengawas Perikanan (KP) yang berbeda.
"KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 telah menertibkan 12 rumpon ilegal yang diduga dimiliki nelayan Filipina di Laut Sulawesi perbatasan Indonesia-Filipina,” tutur Agus dalam keterangannya, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Kapal Sitaan Tak Lagi Ditenggelamkan? Menko Luhut Panggil Sri Mulyani dan Edhy Prabowo
Dia menambahkan, sebanyak 8 (delapan) rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt. La Dedi pada Rabu (20/11). Sementara, di hari yang sama KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil menertibkan 4 (empat) rumpon.