JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berencana hibahkan kapal bekas asing sitaan ke nelayan. Di mana ada 72 kapal asing pencuri ikan yang disita dan statusnya sudah jelas berdasarkan putusan pengadilan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi Jakarta. Menurutnya dari 72 kapal itu, 45 kapal masih dalam kondisi baik. Dan 29 kapal sudah ada di Batam Kepulauan Riau.
Baca juga: 12 Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi Ditertibkan
"Jadi, kami (KKP), sudah menyerahkan ini kepada yang berwenang, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menkeu Sri Mulyani pun sudah setuju. Tinggal target sasaran yang kami butuh masukan," ujar dia, usai Rakor Evaluasi Akhir Tahun Program Kerja Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kantor Maritim, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Namun, lanjutnya, penyerahan ke nelayan masih terkendala. Karena, perlu pemetaan yang baik agar tidak salah sasaran.
Baca juga: Pemerintah Akan Beri Kapal Bekas Pencuri Ikan ke Nelayan
"Maka itu, kami atur langkah harus ada pengawasan dan pendampingan," ungkap dia.