"Pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini tinggi, tapi kalau tidak ada tata kelola perusahaan yang baik (di perusahaan milik negara), bagaimana publik bisa percaya. Karena itu kami memastikan ini berjalan dengan baik (penyelesaian kasus Jiwasraya)," katanya.
Baca juga: BPK Bakal Periksa Penerbitan Produk Jiwasraya ke OJK hingga BEI
Untuk diketahui, Jiwasraya melakukan investasi pada sebagian besar aset berisiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan yang tinggi (high return) dari hasil penjualan produk JS Saving Plan. Umumnya dana investasi ditaruh pada saham berkinerja buruk dan pada reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
BPK mencatat ada indikasi kerugian negara sebesar Rp10,4 triliun dari investasi buruk yang dilakukan Jiwasraya. Terdiri kerugian akibat investasi di saham gorengan sebesar Rp4 triliun dan reksa dana berkualitas rendah sebesar Rp6,4 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)