Menaker Sebut Serikat Buruh Mengetahui Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 21:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Dok. Kemenaker)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan serikat buruh saat merumuskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Di mana salah satu isinya terkait formula jaminan kehilangan pekerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, ketika proses Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum menjadi draft, pihaknya mendengar lebih dulu pandangan serikat buruh seperti apa. Dari pandangan-pandangan tersebut, lahirlah draft Omnibus Law Cipta Lapangan kerja.

Baca Juga: Ada Omnibus Law, WNI di Luar Negeri Bisa Bebas Pajak di RI

"Kita menggali menginventarisir. setelah kita menginventarisir itu menjadi draf itu pun saya beberapa kali ketemu dengan teman-teman baik secara pribadi maupun Menko (Perekonomian) kita juga mengkomunikasikan ke teman-teman serikat buruh," tuturnya, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Sosialisasi mengenai draft ini pun terus dilakukan hingga ke daerah-daerah. Seperti hari ini, kata Ida, dilakukan sosialisasi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Perkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

"Sebenernya komunikasi kan sudah kita lakukan sebelum draf itu selelsai. Memang belum pada substansi, kita lebih banyak mendengarkan menggali mereka jadi kami punya pandangan-pandangan mereka," tuturnya.

Sementara itu terkait dengan jaminan kehilangan pekerjaan, Ida Fauziah mengatakan, dulu kita tidak mengenal hal ini. Formula seperti ini yang akan diperkenalkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya