Perusahaan Asuransi Kena Sanksi bila Tak Punya Direktur Kepatuhan

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 17:46 WIB
Hukum (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

"Dan, kalau tidak menyampaikan. Katakanlah bagaimana menerapkan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku. Nah ini pembina yang kita kasih jangka waktu, biasanya itu nanti kita monitor progessnya," ungkap dia.

Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 14,7% Jadi Rp171,83 Triliun

Dia menjelaskan, apabila perusahaan asuransi itu tidak memenuhi setelah OJK lakukan pembinaan secara administratif. Maka OJK akan berikan sanksi yang paling berat.

"Sanksi yang berat itu kita turunkan tingkat kesehatannya, itu biasanya dilakukan oleh pengawas. Mungkin yang lebih berat lagi bisa saja dilakukan fit and proper. Hanya saja di itu ada namanya PWT dominasi dan regulasi kan, dia harus mencalonkan. Ketika ada kekosongan direktur kepatuhan yg kosong bisa saja kita gunakan fit and proper," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya