Selain itu, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Insentif Bidang Penerbangan Dalam Rangka Menunjang Pariwisata Nasional, dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian/Lembaga.
Insentif ini berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40%-50%. Selanjutnya, Pertamina direncanakan akan memberikan potongan harga avtur sebesar 10% yang selanjutnya akan diatur pada Keputusan Direksi Pertamina.
(Baca Selengkapnya: Tiket Pesawat Diskon 50% Tak Hanya Berlaku dari Jakarta)
(Fakhri Rezy)