6. Upaya Pencegahan Korona
Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus Corona.
"Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus corona terutama di lingkungan kerja" kata Menaker.
Selain itu, kata Menaker Ida, baik pengusaha maupun pekerja, diimbau untuk tetap menjalankan aktifitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.
7. Perusahaan Wajib Sediakan Fasilitas Perlindungan Seperti Masker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menambahkan, pemerintah juga mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pandemik corona.
Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, hingga sarana cuci tangan, di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker.
8. Larang Ekspor Masker
Kementerian Perdagangan bakal segera menerbitkan aturan larangan ekspor masker. Larangan ini untuk mengantisipasi kelangkaan masker di dalam negeri imbas virus Korona.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah bakal menjamin kebutuhan masker di dalam negeri. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh pelaku industri untuk mengutamakan pemenuhan stok di dalam negeri.
Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan kapan aturan tersebut akan dikeluarkan. Selain itu, juga tidak menjelaskan apakah aturan tersebut nantinya akan berupa Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah atau bahkan Peraturan Presiden.
Agus menambahkan, larangan ini akan bersifat sementara. Sebab, jika produksi dan stok masker kembali normal atau bahkan surplus, dirinya mempersilakan produsen masker untuk melakukan ekspor kembali.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)