Ini Kriteria Masyarakat yang Berhak Dapatkan BLT Dana Desa

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 27 April 2020 16:06 WIB
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebut ada beberapa kriteria masyarakat yang mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.

Menurut dia, kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian adalah kriteria utama. Lalu, data dicek dengan data terpadu kesejahteraan nasional. Apabila nama calon penerima ada dan belum dapat bantuan maka yang bersangkutan akan menerima BLT dana desa.

"Biasanya golongan ini antara lain sopir, tukang batu, kuli bangunan yang tidak mendapatkan penghasilan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ujar dia pada telekonferensi, Senin (27/4/2020).

 Baca juga: Pekerja yang Dirumahkan dan PHK Tembus 2,2 Juta Orang

Dia menjelaskan, pihaknya tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Yang terpenting, kriteria utamanya yakni kehilangan mata pencaharian karena pandemi virus corona atau Covid-19.

"Dan ada tiga pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. Selain itu, tidak ada batas minimal penerima BLT dana desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Maka itu bisa jadi ada desa yang tidak menemukan orang miskin terdampak Covid-19," ungkap dia.

Dia menambahkan, selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa lain yakni masyarakat yang belum dapat dana PKH, Kartu Pra-kerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya