JAKARTA - Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Besaran BLT adalah Rp600.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
Adapun ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Baca juga: Mendes PDTT Pastikan BLT Dana Desa Telah Cair ke 8.157 Desa
Berikut adalah fakta mengenai BLT yang dirangkum Okezone.com:
1. Syaratnya
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
2. Anggaran
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.