3. BLT untuk 12 juta keluarga miskin
Kemendes PDTT memperkirakan Rp22 triliun dana desa akan disalurkan pada 12 juta keluarga miskin di desa, yang terdampak pandemi Covid-19. Para penerima ini merupakan keluarga miskin yang selama ini belum mendapat bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lainnya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6/2020, prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dialihkan menjadi untuk Desa Tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan BLT Dana Desa.
Baca juga: BLT Dana Desa Rp600.000 per Bulan Mulai Cair
4. Disalurkan dengan skema tunai dan nontunai
Ada beberapa skema yang disiapkan dalam pencairan BLT Dana Desa kepada keluarga miskin yang terdampak pandemic virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan door to door.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta mengatakan, sebenarnya, penyaluran sejauh mungkin diselenggarakan secara nontunai agar akuntabilitas terjaga.
Namun pada wilayah yang jauh dari akses perbankan dapat disalurkan secara tunai dengan transparan, seperti dilakukan di Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Penyaluran BLT Dana Desa sebesar Rp600.000 per keluarga.
5. Tak punya KTP tetap dapat BLT
Abdul Halim Iskandar mengatakan masyarakat desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan BLT.
Menurut dia, masyarakat desa yang tidak memiliki NIK nantinya tetap didata identitasnya.
"Jadi, ketika tidak punya NIK maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa. Tapi dicatat dan alamat di tulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban," ujar dia pada telekonferensi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)