JAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa sudah mulai disalurkan di beberapa daerah. BLT tersebut adalah bantuan pemerintah untuk masyarakat yang mengalami kesusahan dapat memenuhi kebutuhannya.
Tapi, bagaimana cara mendapatkannya?
Paling tidak, ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa menerima BLT dana desa ini.
Pertama, namanya terdata oleh pemerintahan desa setempat. Masyarakat yang terdata adalah yang terdampak ekonomi akibat covid 19.
Kedua, penerima BLT Dana Desa merupakan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.
Baca selengkapnya: 2 Syarat Penerima BLT Rp600.000 per Bulan
(Fakhri Rezy)