JAKARTA - Perusahaan diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undangan Ketenagakerjaan. Jika perusahaan kesulitan di tengah pandemi ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bisa melakukan dialog atau diskusi dengan para pekerjannya.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tulisnya.
Kemudian, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati
Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR
Baca Selengkapnya: Telat Bayar THR, Perusahaan Bakal Kena Denda
(Feby Novalius)