Dirinya mengaku tidak peduli dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur bahwa pemayran DBH harus menunggu hasil audit BPK. Karena dalam pengelolaan keuangan negara yang dilihat oleh BPK adalah berdasarkan Undang-Undang.
"Saya tidak komentari PMK tahun 2019 itu. yang dia buat kemudian harus diterbitkan BPK dan sebgaianya saya tidak komentari. tapi untuk dipahami prosedur dan dasr yang ada baik ketntuan UUD, maupun UU, pemeriksaan UU keuangan negara, UU perbendaharan negara tidak ada satupun yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan Pemerintah Pusat itu menunggu hasil audit BPK, khususnya mengenai masalah DBH," ucapnya
Apalagi lanjut Agung, yang diminta merupakan DBH pada tahun 2019. Selain itu, saat ini situasi juga sedang darurat karena pemerintah daerah membutuhkan DBH untuk penanganan virus corona.
"Untuk dipahami covid tejadi 2020 sedangkan yang dipersoalkan adalah kurang bayar 2019 , belum ada covid. Jadi tidak ada hubunganya. Silahkan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar di tangan kemnkeu tidak perlu dihubung hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," kata Agung.
(Fakhri Rezy)