JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara terkait Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 yang belum dibayarkan oleh Kementerian Keuangan. Mengingat Kementerian Keuangan mengklaim bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) baru akan diberikan setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, pembayaran DBH tidak perlu menunggu hasil audit dari BPK. Bahkan menurutnya, pemeri8ntah sama sekali tidak relevan untuk menggunakan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar pembayaran DBH.
Baca juga: BPK Surati Sri Mulyani soal Dana Bagi Hasil Pemprov DKI Jakarta
"Penting untuk ditegaskan di sini tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH," ujarnya dalam teleconfrence, Senin (11/5/2020).
Bahkan menurut Agung, tidak ada satupun ketentuan Undang-Undang yang mengatur bahwa pembayaran kewajiban oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menunggu hasil audit BPK. Misalnya dalam undang-undang dasar, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maupun UU nomor 1 tahun 204 tentang Perbendaharaan Negara
"Yang kami lakukan pemeriksaan di sini, dan yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian keuangan adalah pengelolaan keuangan negara dasarnya sudah jelas," ucapnya