Makanya, menurut Mendes PDTT, harus dibuatkan payung hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah diundang dan diterima oleh DPR kemarin, di sana jelas payung hukumnya.
Soal istilahnya, Mendes PDTT sampaikan karena ini dananya Dana Desa, bukan dananya Kementerian Desa, maka disebut Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLT Desa, supaya bisa membedakan antara Bansos Tunai dan BLT Desa.
“Yang kedua, BLT Desa ini sifatnya sementara, jadi nanti setelah situasi normal kembali tentu urusan sosial pasti kembali ke Kementerian Sosial,” ujarnya.
Itulah, menurut Abdul Halim, yang kemudian disederhanakan untuk berikutnya besok, karena ini sudah menjelang lebaran dan sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
“Besok selanjutnya akan dibantu oleh Bhabinkamtibmas seperti yang disampaikan Pak Menko tadi, didukung oleh Babinsa untuk verifikasinya,” katanya.
Jadi, lanjut Abdul Halim, sinkronisasinya yang penting tidak menerima PKH, tidak menerima bantuan pangan nontunai, tidak menerima Kartu Prakerja, dan sudah segera cairkan.
“Jadi enggak usah repot-repot. Jadi data yang sudah hasil Musdes tadi diverifikasi, dicek lagi apakah tidak ada menerima paket-paket jaring pengaman sosial APBN,” katanya.