Kalau tidak, lanjut Mendes PDTT, maka salurkan Dana Desanya, tidak usah menunggu kabupaten dan yang menerima dengan data yang ada di desa tentu harus dicoret, karena tidak boleh dobel.
“Jadi itu inti penyederhanaan yang diharapkan segera dijalankan dengan meminta dukungan dari Bhabinkamtibmas dan dibantu oleh Babinsa,” jelas Mendes PDTT.
Tentu, lanjut Mendes PDTT, untuk desa-desa yang sudah selesai Musdesusnya dan belum bisa menyalurkan karena masih menunggu dokumen.
“Namun dibalik itu, kami juga mengharapkan dengan sangat agar bupati/wali kota memberikan perlakuan atau percepatan kepada desa-desa untuk segera menyalurkan Dana Desa berdasarkan hasil Musdesus data-datanya,” pungkas Mendes PDTT.
(Dani Jumadil Akhir)