JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020. Hal ini mengenai perubahan aturan untuk Kartu Prakerja.
Perpres Nomor 76 tahun 2020 mengenai perubahan atas Perpres nomor 36 tahun 2020. Di mana mengenai pengembangan kompetensi kerja melalui kartu prakerja.
Baca juga: Tambahan Anggaran Rp10 Triliun untuk Kartu Prakerja Belum Cair
Mengutip Perpres tersebut, Jakarta, Jumat (10/7/2020), salah satu yang diubah adalah peserta Kartu Prakerja. Kartu Prakerja awalnya hanya untuk diberikan kepada pencari kerja dan saat ini ditambahkan lagi.
Selain kepada pencari kerja, kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Baca juga: KPK Turun Tangan, Begini Kronologi Penghentian Kartu Prakerja
Untuk pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dibagi dua. Pertama pekerja atau buruh yang dirumahkan, serta pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Namun, peserta juga mempunyai persyaratan dalam mengikuti program tersebut. Adapun ketiga persyaratannya adalah:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 18 tahun, dan
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(Fakhri Rezy)