Gaji Pegawai KPK Dijamin Tak Akan Berkurang

Safira Fitri, Jurnalis
Minggu 23 Agustus 2020 03:32 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN. Di dalam PP tersebut salah satu yang dijamin adalah gaji pegawai tidak akan berkurang meskipun telah beralih status menjadi ASN.

Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada pasal 9 ayat 2 disebutkan dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KOK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

 

Terkait perkembangan proses peralihan status, Karo Humas BKN Paryono mengatakan masih belum mengetahuinya. Menurutnya yang tahu secara pasti adalah pihak KPK.

Dirinya mengatakan bahwa menjadi ASN itu harus profesional. Menurutnya selama yang bersangkutan bisa bersikap profesional maka independensi dapat terjaga.

Baca Selengkapnya: Jadi ASN, Gaji Pegawai KPK Tak Akan Berkurang

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya