JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan agar seluruh masker baik medis maupun kain harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini regulasi untuk mendukung hal tersebut sedang disusun oleh pemerintah.
Bagi para pengusaha diharapkan segera untuk melebeli maskernya dengan lebel SNI. Lantas bagaimana sih cara untuk mendapatkan sertifkat SNI?
Baca juga: Harga Standar Tes Swab Masih Dikaji, Harus Ada yang Untung?
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standarisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito Setyo Waskito mengatakan, langkah pertama untuk mendapatkan sertifkat SNI hal pertama yang harus dilakukan adalah dilakukan pengujian pada produk dalam hal ini adalah masker. Jika lolos maka akan lanjut ke tahap selanjutnya, namun jika gagal maka diminta untuk diperbaiki.
“Ini kalau rilnya ya, misalnya punya produk masker. Mau mendapatkan sertifikat SNI. Pertama produknya diuji terlebih dahulu. Kalau sudah lolos lanjut. Kalau belum lolos ya diperbaiki dulu. Mutunya supaya sama kaya yang ada disitu. Itu butuh waktu sendiri kan. Tergantung,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Simulasi Vaksin Covid-19, Pekerja 18-59 Tahun Jadi Prioritas
Jika pengujian awal berhasil atau lolos maka tahap selanjutnya adalah mendaftarkan produk masker tersebut ke lembaga sertifikasi produk. Nantinya produk tersebut akan dilakukan pemeriksaan secara adminsitrasinya.
“Pengujian awal produknya sudah okai. Baru mendaftarkan ke lembaga sertifikasi produk. Lembaga sertifikasi produk itu nanti dia akan periksa secara administrasi dulu oh iya ada pengujian awal. Karena kan kalau enggak ada pengujian awal nanti pas mau disertifikasi gagal kan sayang banget. Jadi ada pengujian awal dulu,” jelas Wahyu.
Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp163 Miliar Sertifikasi 10.000 Produk Farmasi dan Alat Kesehatan
Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan lagi untuk mengecek kesesuaian produk. Tujuannya adalah untuk memastikan jika produk yang dijual tersebut milik sendiri dan bukan meminjam barang orang lain.
“Pengujian awal itu nanti bisa menjadi kalau masih jangka waktu satu tahun masih dianggap oke. Setelah itu kan harus diperiksa nih, jangan-jangan pakai produknya orang bukan produknya sendiri. Kan harus dicek di pabriknya. Jangan-jangan cuma ganti label produknya orang,” kata Wahyu.